NJOP Naik 300 Persen, Warga Bone Keluhkan Beban Pajak Membengkak

Ikolom.Bone – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga empat kali lipat membuat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 di Kabupaten Bone melonjak hingga 300 persen.

Kebijakan ini menuai keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan produktif dan non produktif, yang merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Dilansir dari laman berita LENSASATU.COM, Sejumlah warga di Kabupaten Bone mengaku terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025.

Pasalnya, nilai NJOP mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya, sehingga nominal pajak yang harus dibayar melonjak drastis.

Samsir, salah satu warga, mengungkapkan bahwa NJOP tanah miliknya pada SPPT 2024 tercatat sebesar Rp50 ribu per meter persegi. Namun, tahun ini tiba-tiba melonjak menjadi Rp200 ribu per meter persegi.

“Kalau tahun lalu saya hanya membayar sekitar Rp420 ribu, tahun ini membengkak menjadi Rp1,6 juta untuk tanah seluas 8.400 meter persegi. Ini sangat memberatkan,” keluh Samsir, beberapa hari lalu saat kolektor desa melakukan penagihan PBB.

Keluhan serupa datang dari sejumlah kepala desa, termasuk salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sibulue. Ia menilai penetapan PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP, dengan kenaikan NJOP 200 sampai 300 persen akan menjadi beban berat, terlebih bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian yang luas.

“Bisa dibayangkan, kalau punya sawah dua sampai lima hektar, tagihan PBB bisa mencapai puluhan juta. Belum lagi berdampak pada pembayaran pajak untuk pengurusan sertifikat dan balik nama sertifikat wajib membayar PPN 12 persen, PPh 2,5 persen, dan BPHTP 5 persen semuanya dihitung dari NJOP,” ujarnya. Sabtu (09/08/2025).

H. Muhamad Aras, mantan pegawai Bapenda Kota, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besaran PBB-P2 harus ditetapkan berdasarkan kondisi objek pajak per 1 Januari dan tidak boleh berlaku surut.

“Anehnya, kenaikan NJOP ini diberlakukan di tahun berjalan. Padahal jelas di UU HKPD Pasal 43 ayat 1disebutkan, tahun pajak PBB-P2 berlaku untuk satu tahun kalender, dan penetapan nilai didasarkan pada kondisi per 1 Januari,” tegas Aras.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Muh. Angkasa, saat dikonfirmasi terkait keluhan sejumlah warga dan kepala desa terutama soal kenaikan NJOP yang tidak merata, yakni ada yang 200, 250, hingga 300 persen belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Lonjakan NJOP ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan luas.

Kenaikan NJOP yang drastis di Kabupaten Bone memicu kegelisahan warga, terutama para petani dan pemilik lahan luas. Di tengah ketidakpastian ekonomi, beban pajak yang melonjak tajam dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Selain membebani pembayaran PBB, kenaikan NJOP juga berdampak domino terhadap biaya administrasi pertanahan seperti balik nama dan pengurusan sertifikat. Pemerintah daerah didesak segera mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *