IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025) mengutip AntaraNews.
Nusron menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang dengan total luas tanah darat sekitar 11,263 hektare di kawasan perkampungan.
Namun, pada Juli 2022 terjadi perubahan data yang tidak sesuai prosedur. Data tersebut diubah sehingga penerima sertifikat tanah berkurang menjadi 11 orang, dengan lahan yang berubah menjadi area perairan seluas 72,573 hektare.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelasnya.
Reklamasi di Luar Kesepakatan
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa proyek reklamasi seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, melampaui izin yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Hanif, berdasarkan nota kerja sama, izin yang diberikan kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) hanya mencakup akses jalan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Hanif juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN sebagai pemilik sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas temuan pelanggaran tersebut.