Ikolom.Makassar – Dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan oleh seorang mahasiswa bernama Ilham Setiawan. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan pada Senin, 9 Maret 2026 di Makassar.
Dalam laporannya, Ilham Setiawan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penelusuran yang dilakukan bersama koalisi mahasiswa, ditemukan dugaan adanya peredaran produk kosmetik yang diproduksi dan dipasarkan oleh seorang perempuan berinisial HS. Produk kosmetik tersebut diduga beredar luas di masyarakat tanpa mencantumkan nomor notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM dan diperjualbelikan secara bebas baik melalui penjualan langsung maupun melalui media sosial.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut dinilai sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat karena produk yang tidak terdaftar di BPOM tidak melalui proses pengujian keamanan, mutu, serta kelayakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Produk kosmetik ilegal berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, maupun zat berbahaya lainnya yang dilarang dalam produk kecantikan. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga gangguan kesehatan serius bagi para penggunanya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut. Koalisi mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili HS selaku pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengedar produk kosmetik ilegal tersebut, apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi mahasiswa menegaskan bahwa praktik peredaran kosmetik ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa kembali terjadi di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan serta memastikan bahwa setiap produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari badan Pengawas Obat dan Makanan demi menjamin keamanan dan kesehatan konsumen.