Headlines

Panglima TNI Pastikan Dirut Bulog dan Irjen Kementan Bakal Mundur dari TNI Aktif

IKOLOM.NEWS, NASIONALPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan akan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI.

Meski saat ini keduanya masih berstatus prajurit aktif, Agus menegaskan bahwa proses pengunduran diri dari kedinasan militer tengah berjalan.

“Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus, dikutip dari Fajar.co.id.

BACA JUGA: 34 Organisasi Sipil Kecam Revisi UU TNI, Dinilai Langgar Komitmen HAM Internasional

Agus menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu, yang tidak termasuk posisi Dirut Bulog maupun Irjen Kementerian Pertanian.

“Apabila TNI aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain yang tidak diatur, maka harus pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” tegas Agus.

Adapun 10 jabatan sipil yang diperbolehkan bagi prajurit TNI aktif menurut UU TNI antara lain:

1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara,

2. Kementerian Pertahanan,

3. Sekretaris Militer Presiden,

4. Badan Intelijen Negara (BIN),

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),

7. Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas),

8. Badan SAR Nasional,

9. Badan Narkotika Nasional (BNN), dan

10. Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, baik Mayjen Novi Helmy maupun Mayjen Irham Waroihan masih menunggu hasil revisi Undang-Undang TNI yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *