IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana Israel untuk memperluas operasi militer dan memperpanjang pendudukan di Jalur Gaza.
Peringatan tersebut disampaikan pada Senin (5/5/2025), menyusul keputusan Kabinet Keamanan Israel yang menyetujui rencana operasional militer terbaru.
BACA JUGA:
Wali Kota Appi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Makan Bergizi Gratis di Makassar
Melalui juru bicaranya, Farhan Haq, Guterres menegaskan bahwa langkah tersebut hampir pasti akan menelan lebih banyak korban jiwa dari kalangan sipil dan memperparah kerusakan di wilayah Palestina yang telah porak-poranda sejak Oktober 2023.
“Sekjen sangat prihatin dengan kabar soal rencana Israel memperluas operasi darat dan memperpanjang kehadiran militernya di Gaza,” ujar Haq dalam konferensi pers, dikutip Antara.
“Yang paling mendesak saat ini adalah mengakhiri kekerasan, bukan menambah jumlah korban sipil dan kerusakan,” tegasnya.
Guterres menegaskan kembali bahwa Jalur Gaza harus tetap menjadi bagian integral dari negara Palestina di masa depan.
Ia juga kembali menyerukan gencatan senjata permanen dan pembebasan seluruh sandera yang masih ditahan di Gaza.
Sebelumnya pada hari yang sama, kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa Kabinet Keamanan telah secara bulat menyetujui rencana operasional yang diajukan Kepala Staf Angkatan Darat, Eyal Zamir. Rencana itu disebut bertujuan “mengalahkan Hamas” dan membebaskan warga Israel yang masih disandera di Gaza.
Dalam implementasinya, militer Israel disebut akan mengambil kendali penuh atas wilayah Gaza dan mempertahankan kehadiran militernya. Stasiun televisi Israel, Channel 12, bahkan melaporkan bahwa rencana tersebut mencakup pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza utara ke wilayah selatan.
Sejak dimulainya serangan Israel ke Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 52.500 warga Palestina dilaporkan tewas, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Situasi ini telah memicu kecaman luas dari masyarakat internasional.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresi yang dilancarkannya di wilayah tersebut.