Headlines

Pemeriksaan Notaris Menguatkan Penelusuran Aset Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI

Ikolom.Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait penelusuran aset milik para tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut laporan inilah.com, dua pejabat PPAT tersebut adalah Wani Widjaja (WW) dan Widodo Budidarmo (WB). Perkara ini menjerat dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra serta Satori dari Fraksi NasDem.

“Sdr. WW dan WB, keduanya selaku Notaris/PPAT. Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terkait aset-aset tersangka,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Wani dan Widodo menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Sejumlah saksi lain yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan, yakni Siti Aisyah (swasta), Eman Fathurohma (wiraswasta), Oman (swasta), Tia Mutia (mahasiswi), serta Wela Arista (ibu rumah tangga) yang disebut sebagai Aspri Hotman Paris.

“Dalam perkara ini, dua Saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK mengumumkan penetapan dua anggota DPR tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, Heri Gunawan maupun Satori belum ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.

Dalam uraian perkara dijelaskan bahwa Komisi XI DPR RI yang memiliki otoritas terhadap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas pendapatan serta belanja lembaga tersebut. Panja ini di antaranya beranggotakan Heri Gunawan dan Satori.

Setiap November, panja mengadakan rapat dengan pimpinan BI dan OJK, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tertutup. Dalam forum itu disepakati adanya pembagian alokasi dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI. BI menganggarkan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK mengalokasikan antara 18 hingga 24 kegiatan, yang kemudian disalurkan melalui yayasan milik anggota DPR. Teknis pelaksanaannya dibahas bersama tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.

Heri Gunawan diperkirakan menerima total Rp15,86 miliar—terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi maupun rekening stafnya, lalu dimanfaatkan untuk membangun rumah makan, menjalankan usaha minuman, membeli tanah, bangunan, serta sejumlah mobil.

Sementara Satori diduga memperoleh Rp12,52 miliar yang mencakup Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Uang itu dipergunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, dan berbagai aset lain. Ia bahkan diduga melakukan rekayasa aktivitas perbankan di salah satu bank daerah untuk mengaburkan jejak penempatan hingga pencairan deposito agar tidak tampak dalam rekening koran.

Atas tindakan tersebut, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *