Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport, Izin Operasi Diperpanjang Pasca 2041

Ikolom.Jakarta – Pemerintah Indonesia dipastikan akan memperoleh tambahan kepemilikan saham sebesar 12 persen di PT Freeport Indonesia (PTFI).

Langkah ini tidak hanya memperkokoh posisi negara sebagai pemegang kendali utama tambang emas dan tembaga terbesar di Tanah Air, tetapi juga menjadi bagian dari kesepakatan menuju perpanjangan izin operasi Freeport pasca 2041.

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport telah mencapai tahap akhir.

“Negosiasi sudah berjalan lama dan kini telah sampai pada tahap final. Dari hasil pembahasan, pemerintah akan memperoleh tambahan 12 persen saham secara cuma-cuma, tanpa biaya sedikit pun. Saat ini, kami sedang memfinalisasi implementasinya dalam bentuk draft kesepakatan,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Dilansir dari laman berita pintasan.co

Rosan menambahkan, seluruh prinsip kerja sama telah disepakati, dan kini kedua pihak tengah menyelesaikan dokumen akhir sebelum diumumkan secara resmi.

“Alhamdulillah, semua kesepakatan utama sudah diamankan. Kini tinggal penyusunan detail dokumen final. Prosesnya sudah lebih dari enam bulan dan kini hampir rampung,” jelasnya.

Dengan tambahan saham tersebut, porsi kepemilikan pemerintah di PTFI meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen, sementara Freeport-McMoRan akan memegang sekitar 37 persen.

Menurut Rosan, peningkatan kepemilikan ini juga memastikan standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan tambang tetap bertaraf internasional.

“Kita ingin operasi tambang Freeport tetap menerapkan prinsip keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia,” tegas Rosan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan penambahan saham telah bersifat final.

“Penambahan 12 persen saham sudah disetujui. Itu menjadi bagian dari kesepakatan strategis yang juga mencakup perpanjangan izin operasi Freeport,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dengan tercapainya kesepakatan ini, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport yang semula berakhir pada tahun 2041 akan diperpanjang.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kedaulatan sumber daya alam dan menjamin penerimaan ekonomi jangka panjang bagi negara.

Tambahan kepemilikan saham sebesar 12 persen di PT Freeport Indonesia menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kontrol terhadap salah satu aset tambang paling vital di Indonesia.

Kepemilikan mayoritas hingga 63 persen menunjukkan komitmen negara dalam memastikan keuntungan ekonomi nasional lebih besar, sekaligus memperkuat posisi tawar dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis.

Selain aspek ekonomi, kesepakatan ini juga mencerminkan sinergi antara kepentingan nasional dan keberlanjutan operasional, dengan tetap mempertahankan standar keselamatan serta pengelolaan lingkungan bertaraf internasional.

Perpanjangan izin operasi pasca 2041 diharapkan memberi kepastian investasi jangka panjang dan membuka ruang bagi peningkatan transfer teknologi, pengembangan SDM lokal, serta optimalisasi manfaat sosial bagi daerah sekitar tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *