Pemerintah Pastikan Swasta Tetap Dapat Kuota Impor BBM pada 2026

Ikolom.Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa perusahaan swasta tetap akan memperoleh kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah kuotanya akan ditambah.

“Tahun 2026, perusahaan swasta tetap akan mendapat kuota impor BBM, dan aturan yang berlaku akan sama bagi semua pihak yang taat pada regulasi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Dilansir dari laman berita pintasan.co

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan energi nasional.

Menurutnya, hubungan antara kedua pihak harus saling menghormati dan berjalan beriringan.

“Pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenang terhadap pengusaha, tapi pengusaha juga tidak boleh mengatur pemerintah. Keduanya harus saling melengkapi, karena pemerintah berkewajiban melindungi dunia usaha, sementara pengusaha wajib menghormati aturan negara,” jelas Bahlil.

Sebagai informasi, kuota impor BBM untuk perusahaan swasta seperti Shell, bp, dan Vivo pada tahun 2025 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun 2024.

Namun, di pertengahan Agustus 2025, sejumlah SPBU swasta dilaporkan sempat mengalami kekurangan pasokan.

Menanggapi hal itu, Bahlil membuka kemungkinan adanya penambahan kuota impor untuk tahun depan.

“Untuk saat ini, rencananya masih sama seperti sekarang. Kecuali kalau nanti ada kondisi tertentu, baru akan kita pertimbangkan lagi,” tuturnya

Kebijakan pemerintah yang tetap memberikan kuota impor BBM kepada perusahaan swasta menunjukkan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor energi.

Langkah ini juga membantu memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri, terutama di tengah meningkatnya permintaan energi nasional.

Keterlibatan perusahaan swasta seperti Shell, bp, dan Vivo menjadi penting untuk melengkapi peran Pertamina dalam distribusi BBM.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan swasta, diharapkan efisiensi distribusi serta stabilitas harga BBM dapat lebih terjaga.

Selain itu, pernyataan Bahlil menegaskan prinsip keseimbangan dalam tata kelola energi—pemerintah sebagai pengatur dan pelindung dunia usaha, sementara pelaku usaha harus tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem energi nasional yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *