Ikolom.Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menerapkan mandatori alias kewajiban campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, pencampuran etanol pada BBM baru diterapkan sebesar 5 persen (E5) pada produk Pertamax Green 95.
“Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” ungkap Bahlil dalam acara bertema Indonesia Langgas Energi di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/10/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com
Ia menuturkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan penggunaan energi fosil dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Sebab, etanol berasal dari tanaman yang ada di dalam negeri seperti tebu, jagung, dan singkong.
Maka dari itu, penggunaan etanol juga disebut akan lebih ramah lingkungan dibandingkan fosil.
“Kita akan campur bensin kita dengan etanol, tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Menurutnya, pemanfaatan etanol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian energi, sehingga tidak selalu bergantung pada energi fosil yang selama ini banyak dipasok dari impor.
Meski begitu, Bahlil menekankan bahwa butuh waktu untuk pengembangan menjadi E10.
Setidaknya diperlukan 2–3 tahun untuk menyiapkan penerapan campuran etanol 10 persen agar siap diimplementasikan.
“E10 masih dalam pembahasan, kita menguji coba dulu. Sudah dinyatakan clear, bagus, baru kita jalankan. Butuh 2-3 tahun terhitung dari sekarang. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” ungkapnya.
Kebijakan penerapan mandatori E10 menjadi langkah strategis pemerintah dalam transisi menuju energi hijau dan kemandirian energi nasional.
Selain berpotensi menekan impor BBM, program ini juga dapat mendorong pengembangan industri bioetanol dalam negeri, khususnya dari sektor pertanian seperti tebu, jagung, dan singkong.
Namun, keberhasilan program ini bergantung pada kesiapan infrastruktur produksi dan distribusi etanol, serta sinergi lintas sektor antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kementerian Pertanian.
Dalam jangka panjang, penerapan E10 diharapkan menjadi langkah awal menuju E20 atau E30, sejalan dengan target net zero emission 2060 dan pengurangan emisi karbon dari sektor transportasi.