Pemerintah Siapkan Penerapan Bahan Bakar E10 untuk Kurangi Impor dan Dorong Energi Hijau

Ikolom.News – Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan penggunaan etanol 10 persen (E10) sebagai campuran bahan bakar bensin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, rencana tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Bahlil menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, yang hingga kini masih mencapai sekitar 60 persen dari total kebutuhan nasional.

“Konsumsi bensin kita masih 60 persen impor. Karena itu, pemerintah akan mendorong penerapan E10. Tadi malam kami sudah rapat dengan Presiden, dan beliau menyetujui rencana mandatori 10 persen etanol. Tujuannya agar impor berkurang dan bahan bakar kita lebih bersih serta ramah lingkungan. Ini juga untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang peduli pada energi hijau,” ujar Bahlil dalam acara detikSore on Location: Indonesia Langgas Energi di Anjungan Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Seperti yang dilansir dari laman pintasan.co

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) penerapan E10 agar program tersebut bisa dijalankan secara bertahap dan efektif.

“Saat ini baru selesai rapat terbatas, dan kami sedang menyusun peta jalannya,” jelasnya usai menghadiri kegiatan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan E10 nantinya akan melibatkan banyak pihak, termasuk swasta dan pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

“Seperti pada program biodiesel B40, sektor swasta berperan menyediakan FAME. Begitu pula untuk E10, swasta akan berperan dalam penyediaan etanolnya,” ujarnya.

Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pengelola SPBU dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Untuk SPBU, nanti diserahkan apakah mereka ingin menjalankan E10 atau mungkin lebih dari itu. Pengaturan aditif dan teknisnya disesuaikan oleh masing-masing,” imbuh Yuliot.

Penerapan kebijakan E10 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi energi bersih sekaligus mengurangi defisit neraca migas akibat tingginya impor bensin.

Penggunaan etanol berbasis bahan baku pertanian seperti tebu dan singkong juga diharapkan dapat memberdayakan sektor pertanian serta menciptakan nilai tambah ekonomi daerah.

Selain manfaat lingkungan dan ekonomi, kebijakan ini menuntut kesiapan infrastruktur, terutama di sektor distribusi dan penyimpanan bahan bakar, serta ketersediaan pasokan etanol dalam negeri.

Oleh karena itu, penyusunan peta jalan (roadmap) E10 menjadi penting untuk memastikan tahapan implementasi yang realistis, meliputi pengembangan industri bioetanol, insentif bagi pelaku usaha, dan edukasi bagi masyarakat pengguna.

Secara keseluruhan, kebijakan E10 mencerminkan komitmen pemerintah terhadap energi hijau, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *