Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online untuk Lindungi dan Sejahterakan Pengemudi

Ikolom.Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai ojek online (ojol).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup ketentuan terkait penetapan tarif, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol.

“Semua pihak sedang dikomunikasikan. Ya, terutama soal perlindungan untuk teman-teman ojol,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan Perpres ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak, baik perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) maupun perwakilan pengemudi ojol.

Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan relevan dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Dari draf yang ada, kami pelajari lagi dan komunikasikan dengan seluruh pihak. Kami berupaya mencari jalan keluar terbaik agar aturan ini bisa menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya. Dilansir dari laman berita pintasa.co

Prasetyo juga menyebut bahwa Perpres dipilih sebagai bentuk regulasi agar penerapannya bisa lebih cepat.

“Mungkin akan berbentuk Perpres supaya lebih cepat diberlakukan. Kami usahakan selesai tahun ini, karena sebagian besar sudah disepakati, hanya tinggal menyatukan beberapa hal kecil,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan dalam tahun 2025.

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini berstatus sebagai mitra aplikator.

Melalui Perpres ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara aplikator dan pengemudi, terutama terkait penetapan tarif yang adil, jaminan keselamatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik antara pengemudi dan perusahaan aplikasi yang kerap muncul akibat ketidakjelasan aturan.

Selain itu, keterlibatan langsung para pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan menjadi upaya penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak pada semua pihak.

Jika terealisasi tepat waktu, Perpres ini berpotensi menjadi dasar penguatan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *