IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 pada bulan Maret ini.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana tersebut, meskipun detail resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
BACA JUGA: Partai Buruh dan KSPI Gugat Pemerintah dan Manajemen Sritex atas PHK Massal
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). THR ini dijadwalkan cair tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan dimulai sekitar 10 Maret 2025.
Pencairan THR Sesuai Jadwal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. ASN akan menerima THR paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Senin (3/3/2025).
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025. Selain THR, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk Ramadan dan Lebaran guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
THR untuk Pekerja Swasta
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah, sementara mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR berdasarkan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja serta persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai aturan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Komponen THR ASN, PNS, dan PPPK
THR bagi ASN, PNS, dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (TPP bagi pemerintah daerah). Besarannya akan mengacu pada kebijakan tahun 2024, kemungkinan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Anggaran THR ASN bersumber dari APBN, dan pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kewajiban ini.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah berkomitmen memastikan pencairan THR bagi ASN, PNS, PPPK, dan pekerja swasta berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam menyambut Idul Fitri serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.