Ikolom.Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian bekas (balpres) yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting dan dinilai merugikan negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
“Kalau ada yang menolak, berarti dia pelakunya. Jadi, yang menolak akan langsung kami tindak,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025). Dilansir dari laman berita pintasan.co
Menurutnya, pernyataan penolakan justru mempermudah penegakan hukum karena dapat menjadi indikasi keterlibatan dalam impor ilegal.
Selain hukuman pidana, pelaku impor pakaian bekas juga akan dikenakan denda agar negara tidak terus dirugikan.
Purbaya menambahkan, selama ini penanganan impor pakaian bekas hanya berakhir pada pemusnahan barang dan penahanan pelaku, tanpa memberikan pemasukan bagi negara.
Oleh karena itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi denda serta memasukkan nama-nama pelaku impor ilegal ke dalam daftar hitam agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas yang ditegaskan pemerintah bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan masyarakat dari potensi penyebaran penyakit melalui pakaian bekas.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan kerugian negara akibat praktik impor ilegal yang tidak membayar pajak dan bea masuk.
Pendekatan baru yang mencakup sanksi denda serta pencantuman pelaku dalam daftar hitam menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat efek jera dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oknum.
Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan solusi bagi pelaku usaha thrifting lokal agar mereka dapat beralih ke bisnis yang legal, seperti menjual produk fashion lokal atau barang preloved domestik.