Headlines

Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7 Persen, Perkuat Distribusi dan Ketahanan Pangan Nasional

Ikolom.Jakarta – Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa penetapan margin fee sebesar 7 persen oleh pemerintah bukan ditujukan sebagai keuntungan semata, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat fungsi layanan publik, sistem logistik, serta distribusi beras nasional demi menjaga ketahanan pangan dan keterjangkauan harga.

Rizal menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi Bulog dalam menjalankan mandat negara.

“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” kata Rizal dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Senin.

Menurutnya, tambahan margin itu akan dimanfaatkan untuk peremajaan aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi jaringan distribusi di seluruh wilayah Indonesia. Skema ini juga disusun dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan terhadap BUMN strategis lain yang mendapatkan margin dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Dengan kebijakan baru tersebut, Bulog menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi petani, dan memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

“Dengan penetapan margin fee 7 persen ini, Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat,” ujar Rizal.

Pemerintah sendiri secara resmi telah menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta pada Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beban penugasan publik yang selama ini ditanggung Bulog. Selama lebih dari satu dekade, margin yang diterapkan masih sebesar Rp50 per kilogram, yang dinilai tidak lagi memadai untuk menopang biaya operasional dan distribusi.

Skema margin baru diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi Bulog agar lebih optimal menjalankan mandat pemerintah, terutama dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa besaran margin 7 persen tersebut telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.

“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulhas.

Ia menambahkan bahwa selama ini keterbatasan margin membuat ruang gerak Bulog sangat sempit dalam menutup biaya operasional, terutama untuk distribusi ke wilayah dengan kondisi geografis yang sulit.

“Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” kata Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *