Ikolom.Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menindak pemilik mobil mewah Jeep Rubicon berwarna oranye yang viral karena menggunakan pelat nomor “gantung”. Pemilik kendaraan tersebut ternyata seorang perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni mengatakan, pemilik mobil diketahui bernama AKP H Ramli. Ia telah ditegur secara simpatik dan langsung mengganti pelat kendaraannya.
“Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan, yang bersangkutan sudah mengakui kan itu mobilnya, dan sudah langsung ganti pelatnya,” ujar Husnaeni dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com
Menurut Husnaeni, teguran simpatik dilakukan karena pelanggaran dianggap ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.
“Dia (AKP H Ramli) mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa (menggunakan pelat palsu), mobilnya itu ada surat-suratnya lengkap. Ditegur simpatik ganti pelatnya dan hari itu juga langsung (diganti),” ungkapnya.
Husnaeni menjelaskan, teguran simpatik merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas tanpa harus dilakukan tilang.
“Kalau memang dia palsu ya bisa kita tilang. Kita edukasi masyarakat jangan menggunakan pelat palsu, bisa kita tilang bisa ditegur secara simpatik,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan bahwa AKP H Ramli sudah diperiksa Propam.
“Sudah diperiksa anggota. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin (sanksinya),” kata Zulham.
Zulham menegaskan, semua anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, video menampilkan mobil Jeep Rubicon oranye terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar viral di media sosial. Mobil tersebut tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR yang ternyata tidak terdaftar di sistem pajak kendaraan Bapenda Sulsel.
Kasus penggunaan pelat nomor “gantung” pada mobil mewah milik perwira polisi di Makassar kembali menyorot isu keteladanan aparat penegak hukum dalam berlalu lintas.
Meskipun pelanggaran dianggap ringan dan hanya mendapat teguran simpatik, publik menilai tindakan tersebut perlu menjadi refleksi agar anggota Polri dapat menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat.
Langkah Propam Polda Sulsel yang memeriksa AKP H Ramli menunjukkan komitmen internal untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Namun, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara aparat dan warga sipil.