IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai solusi, Pemkot mempertimbangkan penggunaan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) guna menghindari kekhawatiran gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan bahwa PJLP dinilai sebagai mekanisme paling memungkinkan dibandingkan sistem outsourcing.
“Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi pegawai honor memungkinkan akan ada skema lewat PJLP,” kata Namsum, Senin (19/5/2025) malam.
BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Soroti Proyek Mangkrak, Minta Gapeksindo Dukung Pembangunan Berkualitas
Diketahui, dari total lebih 11.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi yang bekerja sama dengan Pemkot Makassar, sekitar 8.000 di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK. Sementara itu, sekitar 3.000 orang sisanya belum terserap. Mayoritas dari mereka merupakan tenaga kebersihan yang mencapai lebih dari 2.000 orang.
Skema PJLP akan menjadi jalan keluar untuk mengakomodasi tenaga honorer ini. Melalui sistem tersebut, pengadaan tenaga kerja akan dilakukan secara individu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), berdasarkan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD,” jelas Namsum.
Honorer yang mengikuti mekanisme PJLP nantinya akan tetap mendapatkan penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan honorer baru.
Salah satu syarat utama mengikuti skema ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan, yang dibutuhkan untuk proses lelang jasa di ULP. Pemkot Makassar pun berkomitmen memberi pendampingan teknis kepada para honorer dalam pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
“Nantinya, OPD akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” tambahnya.
Pemkot juga berencana menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para honorer terkait skema ini. Mereka akan dibuatkan akun pribadi untuk memudahkan akses informasi dan proses rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan OPD.
Ditargetkan, pengadaan tenaga melalui PJLP bisa mulai berjalan pada Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan kepegawaian menyusul diberlakukannya UU ASN yang mewajibkan reformasi sistem pengangkatan pegawai non-ASN.
“Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan,” pungkas Namsum. (*)