Headlines

Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pemprov Sulsel akan tanam Jagung sebanyak 10.00 hektare Pemprov Sulsel akan tanam Jagung sebanyak 10.00 hektare

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan Libur Nasional, Libur Bersama, dan Cuti Bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.

BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Sulsel Hadiri Bukber di Kediaman Adi Rasyid Ali 

Surat Edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dengan nomor 003.2/2861/BIRO Org pada Rabu (19/3/2025).

Surat Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2025, nomor 10 tahun 2025, dan nomor 400.1/1562/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 2025.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 293/II/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan beberapa tanggal sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yaitu:

1. Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947):

28 Maret 2025: Cuti Bersama

29 Maret 2025: Hari Libur Nasional

2. Idul Fitri 1446 H:

31 Maret – 1 April 2025: Hari Libur Nasional

2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti Bersama

3. Libur Bersama bagi Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan:

21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2025

2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025

 

Instruksi bagi Perangkat Daerah

Pemprov Sulsel juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk mengatur penugasan pegawai secara fleksibel, khususnya selama arus mudik dan balik Idul Fitri. Selain itu, bagi instansi yang memberikan layanan publik, pengaturan jadwal pegawai harus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Surat Edaran ini telah ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bentuk koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *