IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh Harianto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Harvey Moeis.
“Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.
Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan penjara.
Majelis hakim juga memperberat hukuman uang pengganti bagi suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar, meningkat dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yang menetapkan Rp210 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita harta bendanya. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman pengganti yang diberikan adalah 10 tahun penjara.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Teguh Harianto.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Perbuatannya bersama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.