IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pengangkatan Mochtar Djumma sebagai Plt Ketua KONI Makassar Dinilai Tidak Sah.
Keputusan tersebut diambil pada rapat pimpinan KONI Sulsel yang digelar di Kantor KONI Sulsel di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassr, Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat tersebut juga diseepakati bahwa penunjukan saudara Muchtar Djuma sebagai Plt Ketua Umum KONI Makassarr tidak sah dan melanggar AD ART KONI Makassar.
Wakil Ketua II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abd. Chalik Suang, menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksana tugas hanya dapaat ditunjuk dari jajaran pimpinan tertentu.
“Berdasarkan Pasal 28 mengenai pergantian pengurus antar waktu, Ketua Umum KONI dapat mengganti pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas melalui keputusan rapat pleno. Untuk penggantian Ketua Umum yang berhalangan tetap, harus dilakukan melalui rapat pleno pengurus dengan penunjukan Plt dari Wakil Ketua Umum dalam waktu maksimal enam bulan hingga Musyawarah Olahraga Luar Biasa dilaksanakan,” jelas Abd. Chalik.
Hal lain dalam rapat tersebut juga disarankan adanya pertemuan lanjutan untuk menetapkan pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Penggantinya harus berasal dari Wakil Ketua I, II atau III, serta posisi lainnya yang telah diatur. Jika tidak ada yang bersedia, pimpinan Provinsi akan menunjuk pelaksana tugas.
Disebabkan keputusan Plt Ketua Umum KONI Makassar tidak sah, maka KONI Provinsi tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada saudara Mochtar Djuma.
“Pergantian pengurus di Tingkat KONI Provinsi harus dikukuhkan oleh KONI Pusat, sedangkan pergantian KONI Umum Kabupaten/Kota harus dikukuhkan oleh KONI Provinsi. Jika penggantian Ketua Umum sudah mencapai lebih dari setengah masa bakti, maka kepengurusan akan dianggap selesai satu periode,” terang Abd. Chalik.
Di rapat pimpinan tersebut juga Abd Chalik Suang menekankan pentingnya membantu menjaga kelangsungan organisasi serta memperkuat kekuatan internal KONI.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I KONI Makassar, Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, serta sejumlah pengurus KONI Sulsel.
Sebelumnya diberbagai kesempatan, Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Makassar, Andi Yasin Iskandar selalu menegaskan menolak Plt ini.
“Plt ini tidak sesuai dengan AD ART. Pasal 29 yang berbunyi, apabila ketua berhalangan maka tugas dapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum atau unsur pimpinan lainnya dan apabila Ketua Umum berhalangan tetap maka barulah diadakan pengusulan yang tertuang dalam Pasal 28 AD/ART,” tegas pria yang biasa dipanggil Acil ini.