Pengedar Narkoba Sintetis Gunakan Instagram, Polisi Sita 21 Kg Senilai Rp21 Miliar

Ikolom.Tangerang – Polisi menyebut sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sintetis memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkan barangnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang mengatakan, para tersangka awalnya membeli barang dari akun Instagram tertentu. Setelah itu, narkoba diedarkan kembali dengan menggunakan akun media sosial lain yang mereka kelola.

“Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” ujar Victor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (20/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan, pengungkapan jaringan ini dilakukan dalam tiga tahap.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Gading Serpong, Tangerang, dengan dua tersangka, yaitu berinisial AS (30) dan FF (27) serta barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

Kemudian, penyelidikan pun berlanjut hingga Jumat (12/9/2025). Pada pukul 04.30 WIB, polisi menangkap empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Dari tangan mereka, polisi menyita 2,8 kilogram tembakau sintetis yang tengah siap diedarkan ke wilayah Jabotabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

“Tiga tersangka berikutnya kami amankan di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan pabrik atau home industry di salah satu apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi,” kata Pardiman.

Di apartemen tersebut, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk dan cairan kimia, serta peralatan produksi.

Total barang bukti dari keseluruhan rangkaian pengungkapan mencapai 21 kilogram atau senilai Rp 21 miliar.

Menurut Pardiman, bahan baku narkoba ini diduga berasal dari luar negeri, yaitu China yang dikirim melalui jalur udara. Meski demikian, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional.

“Peredaran mereka terfokus di Jabotabek dengan memanfaatkan media sosial. Jaringan ini sudah beroperasi sekitar tiga sampai empat bulan,” kata Pardiman.

Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemasak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pola peredaran narkoba kini semakin memanfaatkan teknologi digital, khususnya media sosial, untuk menjangkau pasar secara luas dan tersembunyi.

Modus penjualan lewat akun Instagram memudahkan para pelaku berinteraksi dengan pembeli tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga dianggap lebih aman.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan bertahap ini menegaskan pentingnya patroli siber (cyber patrol) dalam memantau aktivitas mencurigakan di media sosial.

Selain itu, ditemukannya home industry di Bekasi mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga produsen.

Dengan barang bukti senilai Rp 21 miliar, kasus ini termasuk besar dan menunjukkan bahwa ancaman narkoba sintetis masih tinggi di kawasan Jabotabek.

Penegakan hukum harus dibarengi dengan edukasi publik mengenai bahaya narkoba jenis baru yang kerap dikemas secara modern dan dijual secara “trendy” di media sosial untuk menarik kalangan muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *