Ikolom.Gowa – Dua orang terdakwa kasus peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana kurungan, keduanya juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 50 juta.
Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, pada Jumat (25/7/2025). Dalam persidangan, jaksa Aria Perkasa Utama menyebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran dan pembelanjaan uang palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan uang palsu di tengah masyarakat,” jelas Aria.
Dalam sidang terungkap bahwa Manggabarani menerima uang palsu sebesar Rp 3,5 juta dari seorang terdakwa lain bernama Ilham. Uang tersebut digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil. Sedangkan Sri Wahyudi menerima uang palsu senilai Rp 3,3 juta dari Ilham dan membelanjakannya, lalu menyerahkan uang kembalian sebesar Rp 2,9 juta kepada Ilham.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terkait pemalsuan uang yang berdampak pada masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha kecil yang melakukan tranksaksional secara langsung.