Penyelundupan Ribuan Tabung Gas LPG 3 kg di Luwu Timur Berhasil Diungkap

Penyelundupan Ribuan Gas Elipiji 3kg di Luwu Timur Berhasil Diungkap. (Foto: Ilustrasi)

IKOLOM.NEWS, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik mengungkapkan bahwa 5 orang sopir diamankan dalam kasus ini, masing-masing WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25).

“Kelimanya sudah diamankan. Aksi mereka diduga akan menjual tabung gas elpiji 3 kg tersebut ke luar daerah dengan harga lebih tinggi,” kata Taufik, Senin (3/2/2025) mengutip Kompas.com.

Taufik mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya keluhan massyarakat dan berita di media sosial terkait kelangkaan tabung gas elpiji 3kg di Luwu Timur. Kemudian Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan tersebut dan didapatkan hasil penyelidikan yakni pada Jumat (31/1/2025) diamankan 1 unit Mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

“Di mobil ini bermuatan tabung elpiji 3 kg sebanyak 297 buah yang kemudikan oleh inisial IW. Tabung gas elpiji 3 kg tersebut dibeli dari Pangkalan RA di Kelurahan Tomoni dengan harga Rp 31.000 per tabung sebanyak 100 tabung,” ujarnya.

“Kemudian di pangkalan T sebanyak 196 buah tabung gas elpiji 3 kg berisi gas di Kecamatan Wotu dengan harga Rp 25.000 per tabung, yang akan dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk djual kembali,” imbuhnya.

Pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, pihaknya mengamankan  4 unit mobil Grandmax di jalan Trans Sulawesi di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, masing- masing dikemudikan oleh inisial  HA, AG, dan WA yang mengaku jika tabung-tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut bersumber dari Kota Palopo dan Kab Wajo.

“Adapun barang yang diamankan antara lain 5 unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas elpiji 3 kg berisi gas dan sebanyak 270 tabung  gas elpiji 3 kg yang masih kosong,” ungkapnya.

Taufik juga menerima informasi dari pengakuan pelaku bahwa tabung gas tersebut ingin dijual di Sulawesi Tengah.

“Tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp 33.000, sampai dengan Rp 35.000 per tabung,” tambah Taufik.

Dengan ditemukannya barang tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau elpiji yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.  Akibat perbuatan pelaku, kelima sopir tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hal itu, sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *