IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Surat letter C akan dihapuskan pada tahun 2026. Surat Letter C merupakan catatan kepemilikan tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. Surat ini merupakan bukti permulaan kepemilikan tanah, dan dapat digunakan untuk: Dasar penarikan pajak, Alat bukti kepemilikan tanah, Alat bukti pembayaran pajak, Perolehan hak atas tanah.
Tidak berlakunya surat letter C dan surat kepemilikan tanah seperti girik dan petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Keputusan tersebut lahir dari peraturan Menteri ATR/BPN nomor 16 tahun 2021 dan PP nomor 18 tahun 2021.
Peraturan itu dengan jelas mengatur bahwa Letter C, petuk D, girik, dan dokumen tanah adat lainnya hanya akan menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah.
Kemudian isi peraturan itu dengan gamblang tertulis mulai dari 2 Februari 2026 dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.
Namun masyarakat masih dapat menggunakan surat letter C sebagai petunjuk surat dalam proses pendaftaran tanah.
Walaupun begitu, masyarakat pemilik tanah dengan bukti kepemilikan adat wajib mendaftarkan sebelum batas waktu agar tanahnya dapat terdaftar resmi.