Ikolom.Jakarta – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menolak permintaan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan test DNA ulang, karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum, ini bukan untuk penyakit,” ujar Muslim, Kamis (11/9), dikutip dari Merdeka.com.
Muslim menegaskan bahwa permintaan second opinion hanya berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu, pihaknya menolak tegas usulan tes DNA ulang yang diajukan Lisa Mariana.
“Second opinion berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu, jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM (Lisa Mariana) karena usulan LM tidak berdasar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses tes DNA telah dilakukan sesuai prosedur dan metodologi yang benar.
“Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi dan lain-lain, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA,” sambung Muslim.
Lebih lanjut, pihaknya menyarankan Lisa Mariana untuk menghentikan tindakan yang dianggap hanya menimbulkan sensasi.
“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim hadir dalam pemeriksaan tidak usah banyak drama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang yang melibatkan dirinya, putrinya berinisial CA, serta mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Permohonan tersebut diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada sejumlah pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan bahwa kliennya berhak untuk meminta pendapat tambahan berdasarkan Deklarasi Lisbon serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” jelas Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri. Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali,” tambahnya.