IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi wacana kenaikan dana bantuan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyatakan bahwa idealnya bantuan yang diterima partai politik adalah Rp10 ribu per suara, bukan hanya Rp1.000 sebagaimana yang berlaku saat ini.
“Ya, idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara. Sekarang kan cuma Rp1.000,” ujar Mahfudz, dikutip dari detikcom, Sabtu (24/5/2025).
BACA JUGA:
Indonesia–China Perkuat Kemitraan Strategis: 75 Tahun Hubungan Diplomatik
Saat ini, sumber pendanaan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa dana partai hanya boleh berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN/APBD.
Berdasarkan aturan tersebut, bantuan pemerintah hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD, dengan besaran Rp1.000 per suara sah pada pemilu sebelumnya. Untuk tingkat daerah, nominal bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Mahfudz mengusulkan agar partai politik diperbolehkan mendirikan badan usaha sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan partai pada kelompok-kelompok tertentu.
“Kalau (pembentukan badan usaha) bisa dilakukan, itu cukup bagus dalam rangka memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di pemilu atau pilkada,” jelas Mahfudz.
Usulan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menilai bahwa jumlah ideal bantuan dana partai seharusnya sepuluh kali lipat dari nominal saat ini, yaitu sekitar Rp10 ribu per suara sah.
“Sekarang menurut saya angka itu bisa sekitar Rp10 ribu,” kata Muzani di Kantor DPP Gerindra, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Komisi II DPR RI tengah membahas revisi undang-undang politik, termasuk rencana penyatuan beberapa UU menjadi RUU Politik Omnibus Law atau RUU Kodifikasi Politik. Meski istilah “omnibus law” belum disepakati secara resmi, inisiatif ini bertujuan menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik menjadi satu regulasi komprehensif.
Tiga undang-undang yang tengah diusulkan untuk dikodifikasi adalah:
– UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
– UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
– UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Pembahasan ini dipandang strategis untuk memperbaiki sistem pendanaan dan kelembagaan partai politik, sekaligus menjawab tantangan pembiayaan politik yang lebih akuntabel dan berkelanjutan ke depan.