Ikolom.Maluku – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan percepatan proses sidang etik terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Proses tersebut ditargetkan berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Ia menegaskan proses akan dilakukan secara cepat sekaligus transparan.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Ambon, Minggu. Dilansir Antara.
Kapolda juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa sejak insiden terjadi, proses hukum maupun penegakan kode etik langsung berjalan.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum mengikuti rangkaian sidang etik di Polda Maluku. Sebelum persidangan, keluarga akan mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk salah satu anggota keluarga korban yang mengalami luka. Anggota keluarga lainnya dapat mengikuti sidang melalui fasilitas daring.
Menurut Kapolda, sidang kode etik dilaksanakan sesuai mekanisme Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebagian tahapan persidangan dapat diakses publik, namun ada sesi tertutup untuk pendalaman fakta. Meski demikian, hasil akhir sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa proses etik berbeda dengan proses pidana. Sidang etik dilakukan di Polda Maluku, sedangkan penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena sebagian besar saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat penanganan perkara pidana, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda menyebut dirinya telah berkomunikasi langsung dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mempercepat proses pemberkasan.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, termasuk jika pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh personel kepolisian agar mengutamakan profesionalisme serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awal dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, tersangka bersama sejumlah anggota melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama guna menjalani proses hukum lebih lanjut.