IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membebaskan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Sidrap, mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Salah satu apresiasi datang dari Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhtar, SH., MH. Ia menilai langkah Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keputusan untuk memulangkan 37 orang terduga ini telah melalui proses penyelidikan berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Muhtar.
BACA JUGA:
Menko Perekonomian Beri Sinyal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2025 Tak Capai 5 Persen
Menurutnya, dalam proses hukum, penyidik wajib mengantongi minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketika tidak ditemukan bukti yang cukup, pemulangan adalah langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Meskipun telah dipulangkan, Polda Sulsel tetap berkomitmen untuk mendalami kasus ini. Jika nantinya ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan online atau “passobis”, tidak menutup kemungkinan para terduga akan kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Muhtar juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada kepolisian agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.