Headlines

Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Rp3,6 Miliar

Ikolom.Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan seorang politisi perempuan, Putriana Hamda Dakka atau yang dikenal sebagai Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas laporan para korban.

“Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Didik saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa dilansir Antara.

Selain laporan tersebut, penyidik juga menangani laporan polisi lainnya dengan dugaan perkara serupa. Dalam laporan kedua, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp1,9 miliar sehingga total kerugian keseluruhan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

“Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Putri Dakka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, ia diduga menggunakan modus umrah bersubsidi untuk menipu para calon jemaah.

Politisi yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 tersebut juga tercatat pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum berpindah ke PDI Perjuangan. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menindaklanjuti dua laporan polisi dan menjerat tersangka dengan pasal penipuan. Polisi juga membuka peluang adanya laporan tambahan dari korban lainnya.

Sebelumnya, penasihat hukum pelapor, Syahrul, menyebut kliennya telah melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan nilai kerugian awal sekitar Rp304 juta. Dalam perkembangannya, tersangka disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp303 juta kepada 18 korban serta menyerahkan satu unit ponsel iPhone senilai Rp15 juta kepada satu korban lainnya.

Namun kasus tidak berhenti di situ. Penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, juga melaporkan dugaan penipuan yang menimpa 69 orang korban ke SPKT Polda Sulsel.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terpisah, Putri Dakka mengaku heran dengan pemberitaan yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait status tersebut.

“Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *