Ikolom.Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 13,3 kilogram sabu berhasil diamankan dari jaringan internasional yang dikendalikan sindikat lintas provinsi. Delapan orang tersangka, terdiri atas kurir dan pengedar, ditangkap dalam operasi ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi sejak Juli 2025.
“Para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Barang haram tersebut diselundupkan dari Cina dan masuk ke sejumlah provinsi, termasuk Kota Makassar,” ungkap Arya saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman berita Liputan6.com.
Pengungkapan berawal dari penangkapan enam kurir di beberapa lokasi berbeda di Makassar. Dari pemeriksaan, polisi kemudian melacak dua pengedar asal Jawa Barat berinisial F (25) dan AG (30) yang bersembunyi di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa. Saat digerebek, keduanya melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan. Polisi turut mengamankan hampir 10 kilogram sabu dari tangan mereka.
“Enam orang pertama adalah kurir, sementara dua lainnya merupakan pengedar utama. Karena melakukan perlawanan, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Arya.
Lebih jauh, Arya mengungkap modus baru peredaran narkotika ini. Para pelaku berkoordinasi secara tertutup menggunakan aplikasi pesan singkat, tanpa perlu bertatap muka.
“Mereka berkomunikasi melalui aplikasi online. Operator yang berada di balik layar menentukan lokasi penyimpanan sabu, lalu kurir mengambil barang sesuai instruksi,” katanya.
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Dengan jumlah tersebut, setidaknya 78.000 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba jika tidak digagalkan.
“Dengan terungkapnya kasus ini, negara turut menghemat biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp624 miliar,” imbuh Arya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika.
“Sejak Januari hingga Agustus 2025, total narkotika yang berhasil kami ungkap mencapai lebih dari 38 kilogram sabu dan 14.000 butir pil. Ini menunjukkan keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Editor: Muliadi