Ikolom.Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
“Penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama seluruh jajaran Polda hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo,” kata Syahar, Rabu.
Syahar menegaskan, aksi demonstrasi adalah hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan kekerasan dan kerusuhan diproses secara hukum.
“Sekali lagi, yang kami tindak adalah pelaku kerusuhan. Kalau demo, itu sudah ada aturannya,” kata dia.
Syahar merinci, hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda.
Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
Beberapa di antaranya, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 36 laporan polisi dengan 200 tersangka dewasa, dan 32 anak; Polda Jawa Barat dengan 30 laporan polisi, 80 tersangka dewasa, dan 31 anak.
Kemudian, Polda Jawa Tengah dengan 40 laporan polisi, 80 tersangka dewasa, dan 56 anak; Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi, 185 tersangka dewasa, dan 140 anak; Polda Sumatera Selatan dengan 12 laporan polisi, 23 tersangka dewasa, dan 3 anak; dan Polda Sulawesi Selatan: 10 laporan polisi, 46 tersangka dewasa, dan 12 anak.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim juga menangani 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dewasa.
Syahar menambahkan, perlakuan terhadap tersangka anak berbeda dengan orang dewasa, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya beda, perlakuannya khusus,” kata Kabareskrim.
Penetapan 959 tersangka oleh Polri menunjukkan langkah tegas dalam membedakan antara aksi unjuk rasa yang sah dengan tindakan kerusuhan yang melanggar hukum.
Data rinci per wilayah juga menegaskan skala dan luasnya penyelidikan. Penting dicatat, penanganan terhadap 295 anak yang terlibat tetap memperhatikan perlindungan hukum khusus sesuai UU Perlindungan Anak.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa demonstrasi damai dijamin undang-undang, namun aksi anarkis akan berujung pada proses hukum.
