Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan jajarannya, termasuk OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk meninjau ulang desain pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di IKN. Proyek ini merupakan bagian dari tahap kedua pembangunan IKN.

“Presiden menargetkan pada 2028 IKN sudah menjadi ibu kota politik, sehingga kami ditugaskan menyelesaikan ekosistem yudikatif, perkantoran, dan hunian,” ujar Basuki dalam konferensi pers seusai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025) dikutip dari ANTARANEWS.

Desain awal kompleks legislatif dan yudikatif telah dibuat oleh Kementerian PUPR, namun Presiden meminta desain tersebut ditinjau dan dievaluasi.

“Kami bersama Kementerian PUPR akan membentuk tim desain yang akan diarahkan oleh Presiden,” jelas Basuki.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden menyetujui pelaksanaan tahap kedua pembangunan IKN yang berlangsung pada 2025–2029, dengan anggaran sebesar Rp48,8 triliun. Tahap ini tidak hanya mencakup pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif, tetapi juga fasilitas pendukung dan akses menuju IKN.

Basuki menambahkan bahwa anggaran tersebut juga digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur yang telah selesai dibangun pada tahap awal.

“Ini mencakup pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang diserahkan oleh Kementerian PU dan Kementerian Perumahan kepada OIKN. Anggaran ini bersumber dari APBN,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa status sebagai ibu kota politik mengharuskan hadirnya lembaga legislatif seperti DPR RI, DPD RI, dan MPR RI, serta lembaga yudikatif sebagai kelengkapan pemerintahan dalam negara demokrasi.

“Jika semua fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah tersedia, maka IKN dapat menjalankan berbagai kegiatan politik, baik yang bersifat harian maupun strategis,” jelas AHY.

Presiden juga menekankan pentingnya menyelesaikan pembangunan lembaga-lembaga tersebut agar IKN siap berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *