Ikolom.Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat. Undang-undang ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelarasan ketentuan pidana di ratusan regulasi sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan menjadi langkah transisi menuju sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis terkait pemberlakuan KUHP baru, seperti dikutip Antara.
UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat perubahan mendasar, mulai dari pengaturan ulang mekanisme pidana mati, formulasi penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu ketentuan penting adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diintegrasikan ke dalam undang-undang sektoral lainnya. Dalam ketentuan tersebut, pidana mati wajib dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi petikan Pasal 100 KUHP baru.
Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan perilaku dan sikap yang dinilai baik, pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Undang-undang ini juga memperkenalkan standar nasional baru dalam perhitungan pidana penjara pengganti denda. Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Untuk denda dengan kategori ringan, pidana pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sementara bagi denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, konversinya ditetapkan sebesar Rp25 juta per hari kurungan.
Adapun durasi pidana penjara pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2).
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” demikian petikan pasal tersebut.
Dalam konteks tindak pidana korporasi, Pasal 121 memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan perusahaan, apabila denda kategori tertinggi dinilai belum menimbulkan efek jera.
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini terdapat dalam berbagai undang-undang sektoral. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menangani perkara-perkara ringan agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pasal 1 undang-undang ini menegaskan pengecualian bagi kasus korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Di ranah digital, undang-undang ini juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam UU ITE guna mencegah praktik kriminalisasi berlebihan. Sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru.
Rujukan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 243.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta menutup celah penggunaan pasal-pasal multitafsir dalam penanganan perkara digital di masa depan.