Praktik Kavling Laut di Makassar, Sulsel Masuk Zona Merah Mafia Lahan

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kasus pembagian kavling laut kembali mencuat belakangan ini, termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Praktik ilegal tersebut diduga melibatkan kelompok mafia tanah, seperti yang disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran.

Yusran menegaskan bahwa Sulawesi Selatan termasuk zona merah untuk aktivitas mafia tanah. Banyak aset pemerintah dan negara yang menjadi korban dari praktik ini.

“Tidak hanya Tangerang. Sulawesi Selatan ini zona merah mafia tanah. Tidak sedikit aset-aset pemerintah atau aset negara yang menjadi korban,” kata Yusran, Kamis (30/1/2025), mengutip fajar.co.id.

Salah satu lokasi yang dicurigai sebagai kavling laut berada di lahan seluas 7,5 hektare yang dikuasai oleh PT Dillah Group.

Modus yang digunakan biasanya dimulai dengan pengurukan dan pemagaran wilayah yang akan diklaim. Di Makassar, pagar tersebut dibuat dari tumpukan batu yang disusun sedemikian rupa hingga menyerupai pagar.

Akibatnya, terjadi perubahan aliran laut dan endapan sedimentasi yang kemudian dianggap sebagai daratan baru. Setelah itu, lahan tersebut didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

“Lalu terjadi perubahan gelombang alur laut. Akhirnya endapan sedimentasi itu terjadi. Jadi praktik sedimentasi di Sulsel praktiknya seperti itu,” jelasnya.

“Kalau di Tangerang pakai bambu itu terlalu kasar,” terang Yusran.

Yusran menambahkan bahwa metode ini berbeda dengan praktik di Tangerang yang menggunakan bambu sebagai pagar.

Meski menyinggung Dillah Group sebagai salah satu contoh, Yusran tidak menyebutkan lokasi lain yang terindikasi sebagai kaveling laut.

Berdasarkan peta interaktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, lahan yang dikuasai Dillah Group berada di kawasan reklamasi Jalan Tanjung Bunga dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 7,529 hektare.

Citra satelit terbaru dari Google Earth menunjukkan wilayah tersebut masih didominasi laut dengan sedikit daratan yang terdapat dua bangunan. Dari informasi yang dihimpun, pagar di lahan tersebut baru muncul pada 2013, bersamaan dengan saat Dillah Group memperoleh lahan dari PT Megasurya Nusalestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *