Presiden Prabowo Akan Hapus Outsourcing, Menaker Siapkan Aturan Baru

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru mengenai sistem alih daya.

BACA JUGA:


Hubungan Kian Harmonis, Sri Mulyani dan Menkeu China Lanjutkan Pembahasan Kerja Sama Strategis


Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah merancang Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025) mengutip detikFinance.

Yassierli menilai pernyataan Presiden Prabowo sebagai bentuk kepekaan terhadap aspirasi para pekerja Indonesia. Ia menyebut sistem outsourcing telah lama menjadi isu yang menimbulkan keresahan di kalangan buruh.

“Outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap PHK, lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus mengacu pada konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dan layak.

Sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyusunan Permenaker tentang alih daya juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas amar putusan MK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *