Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret 2025

Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Stabilitas Harga dan Arus Mudik Jelang Ramadan. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan! Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 resmi diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dengan pencairan mulai Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA: BUMN Resmi Dibuka Rekrutmen 2025, Ini 5 Jurusan yang Paling Dicari

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sekaligus mendorong daya beli masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi pada bulan Ramadan.

“Hari ini sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Pemerintah sadar, saat Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat meningkat, demikian juga konsumsi. Oleh karena itu, kami ambil langkah-langkah konkret untuk membantu masyarakat,” ujar Prabowo, mengutip detikfinance.

Selain pencairan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan tambahan guna mendukung masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri. Di antaranya:

  1. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa libur Idulfitri.
  2. Penurunan tarif tol selama periode mudik Lebaran.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Presiden Prabowo menegaskan, THR akan diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan kepada seluruh aparatur negara.

“THR akan diberikan ke seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang,” jelas Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo memaparkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

“Untuk THR dan gaji ke-13, besarannya bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama, sesuai kemampuan daerah masing-masing. THR diberikan dua minggu sebelum Hari Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi menjelang Lebaran dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta pensiunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *