IKOLOM.NEWS, PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno yang digelar Bawaslu Kota Palopo.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon wakil wali kota Palopo yang dilaporkan,” kata Ardiansah di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (1/4/2025).
BACA JUGA:
Kapal Induk Baru AS akan Diberi Nama Elon Musk
Bawaslu Kota Palopo kini tengah melakukan pemberkasan untuk diserahkan sebagai rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
“Hari ini, Selasa (1/4/2025), hingga tiga hari ke depan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan sebelum menyerahkan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” jelasnya.
Ardiansah menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 14 ayat 2 huruf F dan Pasal 20 ayat 2 poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi dalam pemilu.
Bawaslu Kota Palopo memberi tenggat waktu tujuh hari kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Jika KPU Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu yang ditentukan, Bawaslu Kota Palopo akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami, maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan memberikan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan,” tegas Ardiansah.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, yang dihubungi wartawan mengaku belum menerima surat terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo.
Akhmad Syarifuddin sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada 2018 saat mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo. Laporan tersebut diajukan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang juga telah dimintai keterangannya.
Pada Pilkada 2024, Akhmad Syarifuddin awalnya menjadi calon wakil wali kota mendampingi Trisal Tahir, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat dengan nomor urut 4.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mendiskualifikasi Trisal Tahir karena terbukti menggunakan ijazah paket C palsu. MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari.
Sebagai pengganti Trisal, istrinya, Naili, ditunjuk untuk maju dalam PSU Kota Palopo 2025, berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.