Ikolom.Jakarta – PT Acset Indonusa disebut menerima dana sebesar Rp179,99 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Japek II Elevated, ruas Cikunir–Karawang Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset, bersama sejumlah pihak yang telah divonis dalam perkara yang sama, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500),”
ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (mengutip laporan Antara).
Menurut JPU, perbuatan tersebut membuat PT Acset memperkaya diri secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp510,08 miliar.
Rincian kerugian negara mencakup:
Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton,
Rp19,54 miliar karena kekurangan mutu slab beton, dan Rp142,75 miliar dari kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tercatat dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
“Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023,” ungkap JPU.
Atas tindakan tersebut, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.