PT Sritex Resmi Tutup: Akhir Perjalanan Raksasa Tekstil Asia Tenggara

PT Sritex Resmi Tutup: Akhir Perjalanan Raksasa Tekstil Asia Tenggara. (Foto: CNN Indonesia)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, resmi menghentikan operasionalnya per Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit akibat ketidakmampuan membayar utang. Kepailitan Sritex dikonfirmasi melalui rapat kreditur pada Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Idul Fitri 1446 H

Sritex pernah menjadi sorotan publik ketika namanya dikaitkan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada tahun 2020. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan goodie bag bansos berdasarkan rekomendasi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu merupakan Wali Kota Solo terpilih dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial guna membantu masyarakat terdampak. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan rakyat, dana bansos justru menjadi ajang korupsi oleh pejabat terkait.

Kasus ini terungkap pada 5 Desember 2020 melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos. Skema korupsi ini dilakukan dengan memotong dana bantuan sebesar Rp 10 ribu per paket dari total 23,7 juta paket yang telah disalurkan.

Dugaan Keterlibatan Sritex dan Gibran

Berdasarkan investigasi, Kemensos menetapkan mekanisme penunjukan langsung dalam pemilihan vendor pengadaan paket bansos, termasuk goodie bag. Dalam penelusuran, Sritex disebut sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk memproduksi 10 juta goodie bag tersebut.

Menurut laporan majalah Tempo edisi 19 Desember 2020, masuknya Sritex dalam proyek ini diduga atas rekomendasi Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah sumber internal Kemensos mengungkap bahwa penunjukan Sritex didasarkan pada komunikasi langsung antara pejabat Kemensos dan pihak Sritex.

Menanggapi tuduhan ini, Gibran membantah keterlibatannya. Dalam pernyataan yang dikutip dari Antara pada 21 Desember 2020, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merekomendasikan Sritex atau terlibat dalam pengadaan goodie bag bansos.

Dampak Kepailitan Sritex

Setelah bertahun-tahun menjadi pemain utama dalam industri tekstil nasional dan internasional, kepailitan Sritex menjadi pukulan besar bagi sektor manufaktur di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sebelumnya dikenal sebagai pemasok utama seragam militer untuk berbagai negara.

Dengan keputusan penutupan ini, ribuan pekerja Sritex diperkirakan akan kehilangan pekerjaan, menambah daftar panjang korban PHK di industri tekstil akibat tekanan ekonomi dan persaingan global.

Serah terima aset dan proses hukum terkait kepailitan Sritex masih berlangsung. Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pekerja terdampak serta memastikan transparansi dalam proses likuidasi aset perusahaan ini.

Kasus Korupsi Bansos dan Sanksi Hukum

Dalam persidangan, Juliari Batubara terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

Kasus ini menjadi pelajaran besar dalam pengelolaan dana bantuan sosial serta pentingnya transparansi dalam pemilihan vendor pemerintah. Sementara itu, nama-nama yang disebut dalam kasus ini, termasuk Sritex dan Gibran, tetap menjadi perbincangan di ruang publik meskipun mereka membantah keterlibatannya secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *