Putusan MK: Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist) Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,’” ujar Suhartoyo, mengutip Kompas.com.

BACA JUGA:


MK Batasi Delik “Menyerang Kehormatan” di UU ITE, Tak Berlaku untuk Lembaga dan Korporasi


Pasal 28 ayat (3) UU ITE selama ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana. Namun, MK menilai tidak ada parameter yang jelas terkait definisi “kerusuhan” dalam konteks digital.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan, penggunaan kata “kerusuhan” dalam ruang digital tidak relevan dengan perkembangan zaman dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

“Dinamika dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan sebagai penyebab keonaran yang layak diproses pidana,” tegas Arsul.

Dengan putusan ini, penegakan hukum terhadap penyebaran informasi di ruang digital tidak bisa serta-merta menggunakan pasal “kerusuhan” kecuali jika terbukti menyebabkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum di dunia nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *