IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 menetapkan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan diskriminasi dalam implementasinya, terutama terhadap sekolah swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum dapat diimplementasikan pada tahun 2025. Ia menyebut pemerintah masih membutuhkan waktu untuk koordinasi lintas kementerian dan menyiapkan anggaran.
“Putusan ini jelas, wajib dilaksanakan. Tapi kami sedang menyiapkan berbagai skema pendanaan alternatif karena APBD tidak akan mencukupi, apalagi untuk membiayai sekolah swasta,” ujar Bima, Jumat (30/5/2025).
BACA JUGA:
Tuntut Penghapusan Outsourcing, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Depan Istana
Skema Pendanaan Alternatif
Pemerintah tengah menjajaki berbagai sumber pendanaan di luar APBD dan APBN. Opsi yang dipertimbangkan antara lain:
– Kemitraan dengan sektor swasta
– Optimalisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD
– Realokasi dana dari proyek non-prioritas
– Pemanfaatan dana CSR perusahaan
– Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
– Pinjaman atau obligasi daerah
Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dioptimalkan terutama untuk sekolah swasta di daerah tertinggal, dengan penyaluran yang lebih tepat waktu.
Implikasi bagi Sekolah Swasta
Putusan ini membawa dampak besar bagi ribuan sekolah swasta di Indonesia. Pemerintah membuka ruang bagi sekolah swasta untuk bekerja sama dalam program ini, dengan jaminan subsidi penuh apabila mereka mematuhi standar pembiayaan dan kualitas yang ditetapkan negara.
Namun, bagi sekolah swasta yang memilih tetap mandiri, termasuk dalam hal kurikulum dan pembiayaan, pemerintah tidak akan mewajibkan mereka mengikuti program sekolah gratis. Model ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjamin akses pendidikan sembari menghargai otonomi lembaga swasta.
DPR Siapkan Aturan Turunan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas saat ini sedang menyusun aturan turunan guna mengakomodasi jenis-jenis sekolah yang terdampak putusan ini. RUU Sisdiknas yang tengah direvisi akan menjadi landasan hukum baru untuk implementasi sekolah gratis sembilan tahun.
Langkah Konstitusional dan Kemanusiaan
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban konstitusional menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Dengan skema pendanaan yang kuat dan regulasi yang jelas, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal karena alasan biaya,” pungkas Bima Arya.