Ratna Juwita Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba

Ikolom.Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Legislator dari bidang energi dan sumber daya mineral itu mengingatkan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025,” kata Ratna, seraya mengingatkan bahwa batas waktu penerbitan peraturan pelaksana UU Minerba telah lewat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Dikutip dari Antara, (5/10/2025)

Ratna menilai keterlambatan penerbitan PP berpotensi menghambat implementasi UU Minerba. Ia menegaskan, sektor minerba memiliki posisi strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan negara.

Ia juga menekankan bahwa UU Minerba disusun untuk memastikan kekayaan sumber daya alam benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tutur Ratna.

Lebih lanjut, Ratna meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Februari lalu.

Beberapa poin yang direvisi antara lain perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema tersebut diterapkan untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada seluruh komponen bangsa, termasuk UMKM, koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta yang bekerja sama untuk kepentingan perguruan tinggi.

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketentuan ini telah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *