Revisi UU Pemilu Jadi Agenda, Yusril Soroti Dominasi Selebritas di Parlemen

Ikolom.Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Langkah ini, menurutnya, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya perubahan sistem pemilu.

“Perubahan terhadap UU Pemilu maupun UU Partai Politik memang sedang dipersiapkan. MK sudah menegaskan bahwa sistem pemilu harus diubah, termasuk menghapuskan aturan mengenai threshold dan beberapa hal lainnya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Mengutip Detiknews.com, Yusril menambahkan, gagasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya reformasi politik. Menurutnya, sistem yang lebih inklusif perlu dibangun agar partisipasi politik tidak hanya dikuasai kalangan tertentu.

“Presiden menekankan reformasi politik harus dibuka seluas-luasnya. Jangan hanya orang dengan modal besar atau figur selebritas yang bisa masuk politik. Semua warga yang punya kapasitas harus diberi kesempatan yang sama,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kritik publik terhadap kualitas anggota DPR saat ini. Sistem pemilu yang berlaku, kata Yusril, justru menutup jalan bagi figur-figur potensial dan lebih memberi ruang bagi popularitas semata.

“Akibatnya, banyak tokoh dengan kemampuan politik bagus tidak bisa lolos. Parlemen justru dipenuhi artis dan selebritas, dan ini memicu kritik terhadap kualitas DPR sekarang. Pemerintah menyadari persoalan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebelumnya menegaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda utama di Komisi II. Ia menilai pembahasan regulasi tersebut sebaiknya dilakukan langsung di komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu.

“UU Pemilu adalah prioritas di Komisi II. Kami juga sudah menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengamat. Karena substansi pemilu berada di Komisi II, maka lebih tepat jika pembahasan dilakukan di sini, bukan di Baleg DPR,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *