Revisi UU TNI, Karlina Supelli : “Cara Berpikir yang Berbahaya”

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Filsuf dan astronom Indonesia, Karlina Supelli, mengungkapkan kegelisahannya saat membaca naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) TNI. Ia menilai ada pola pikir berbahaya dalam penyusunan aturan tersebut.

“Saya akan menyampaikan saja kegelisahan seperti nurani yang mendesak-desak ketika membaca naskah akademik itu,” ujar Karlina dalam Konferensi Pers Gerakan Nurani Bangsa, dikutip dari YouTube GUSDURian TV, Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA: Redaksi Tempo di Teror Bangkai Binatang, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

Menurut Karlina, dalam kajian implementasi sistem baru yang diatur dalam UU TNI disebutkan bahwa penempatan prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga lain telah dilakukan berdasarkan kebijakan presiden. Saat ini, revisi UU TNI bertujuan memperkuat dasar hukum praktik tersebut.

“Proses berpikir yang dimunculkan ini post-factum istilahnya. Artinya, sesuatu sudah dilakukan lalu dibutuhkan legitimasi,” jelasnya.

Karlina menegaskan bahwa pola pikir seperti ini sangat berbahaya.

“Ini kan cara berpikir yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan revisi UU TNI ini karena dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan demokrasi.

“Marilah kita bersama-sama memperhatikan betul hal-hal yang mencemaskan ini,” tuturnya.

Karlina juga menekankan bahwa pembatasan wewenang TNI bukan bertujuan membatasi peran institusi tersebut secara sewenang-wenang, tetapi karena TNI memang berfungsi sebagai alat pertahanan negara.

“Jadi, bukan bahwa ada kepentingan membatasi peran TNI. Tapi membatasi itu memang sesuai dengan hakikat dari TNI sebagai alat negara untuk pertahanan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *