IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
BACA JUGA: Pemkot Makassar Luncurkan Armada Pengendali Inflasi Jelang Idul Fitri
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini mencakup sejumlah perubahan penting terkait tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk tambahan tugas dalam operasi militer selain perang, keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta batas usia pensiun prajurit.
1. Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7)
Dalam revisi Pasal 7, tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:
Menanggulangi ancaman siber, mengingat meningkatnya serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, sejalan dengan dinamika global yang semakin kompleks.
2. Penambahan Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif (Pasal 47)
Dalam revisi Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Empat lembaga baru tersebut adalah:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran TNI dalam mendukung stabilitas dan keamanan nasional di berbagai sektor strategis.
3. Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)
Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: Maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: Maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: Maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali (total 2 tahun) berdasarkan keputusan presiden.
Dengan revisi ini, diharapkan ada peningkatan profesionalisme dan efektivitas dalam sistem keprajuritan TNI.
Pengesahan revisi UU TNI ini mendapat berbagai tanggapan dari publik dan pengamat militer.
Sebagian menilai bahwa perubahan ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun, ada pula yang menyoroti potensi dampaknya terhadap prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.
Pemerintah dan DPR memastikan bahwa implementasi UU ini akan diawasi ketat untuk memastikan tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan nilai demokrasi.