Ikolom.News – Ribuan pekerja dari berbagai daerah dijadwalkan melakukan aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Aksi ini dipimpin Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta didukung koalisi serikat pekerja lain, dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. Dilansir dari laman berita Kompas.com
“Demo buruh 28 Agustus 2025 di DPR menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikutip dari KompasTV, Rabu (27/8/2025).
Said menambahkan, aksi ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga digelar serentak di wilayah industri besar seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Jawa Barat.
Aksi penyampaian pendapat juga direncanakan digelar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Medan, Batam, Palembang, Lampung, Gorontalo, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Ternate, hingga Jayapura.
Dikutip dari Kompas.com, buruh akan membawa enam tuntutan pokok dalam aksi ini:
1. Menghapus sistem outsourcing.
2. Menolak kebijakan upah murah.
3. Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
4. Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing.
5. Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.
6. Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
“Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi,” tegas Said.
Aksi unjuk rasa buruh pada 28 Agustus 2025 diprediksi menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dipimpin oleh Partai Buruh dan KSPI, ribuan pekerja dari berbagai wilayah akan turun ke jalan menyuarakan enam tuntutan utama, termasuk penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.
Demonstrasi ini tak hanya terpusat di Jakarta, tapi juga digelar serentak di berbagai kota industri di Indonesia. Para buruh juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem perpajakan dan mendesak pemerintah segera melakukan reformasi pajak serta perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK.