RUU Perampasan Aset Tertunda Sejak 2023, Yusril Minta DPR Segera Bertindak

Ikolom.Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang telah dirampungkan pemerintah.

Hal itu, kata Yusril, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.

“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025), dikutip dari Antara.

Ia meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Menurutnya, apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Yusril menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023. Saat itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunjuk untuk mewakili pemerintah membahas RUU tersebut. Namun hingga kini, RUU itu belum juga dibahas DPR.

Atas kondisi itu, Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah membahas RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam agenda itu, RUU Perampasan Aset resmi masuk ke Prolegnas 2025–2026 dan dijadwalkan untuk segera dibahas tahun ini.

“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

Ia menjelaskan, jika nantinya RUU Perampasan Aset menjadi usul DPR, maka DPR harus menyusun rancangan sendiri serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *