RUU TNI Disahkan, Komisi I DPR RI Minta Panglima Tarik Seluruh Prajurit dari Jabatan Sipil

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah untuk menarik seluruh prajurit TNI yang masih menduduki jabatan sipil, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Kaitan Kasus Hasto dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP

Hasanuddin menegaskan bahwa sesuai Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu.

Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI untuk memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini ribuan prajurit TNI masih menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN, kementerian, dan berbagai badan pemerintahan lainnya. Mereka menjabat sebagai staf hingga ajudan. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti prajurit yang terdampak aturan baru ini.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak agar ribuan prajurit TNI yang saat ini masih menempati jabatan sipil segera mengundurkan diri. Dilansir CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2023, terdapat sekitar 2.569 prajurit TNI aktif yang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *