Saksi Bisu di Pintu 2 UMI: Ketika Amarah dan Doa Menyatu di Atas Aspal Urip Sumoharjo

Ikolom.Makassar – Suasana di depan Pintu 2 Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Rabu sore (4/3) mendadak berubah. Saat warga Makassar bersiap menyambut waktu berbuka puasa, sekelompok mahasiswa mulai memadati bahu Jalan Urip Sumoharjo. Mereka merupakan massa aksi dari BEM Fakultas Hukum UMI yang turun ke jalan membawa tuntutan keadilan atas meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo.

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban di depan gerbang kampus yang memunculkan kepulan asap hitam. Aroma karet terbakar memenuhi udara, menjadi simbol protes atas peristiwa penembakan yang terjadi di Toddopuli, yang menewaskan seorang remaja setelah ditembak oleh oknum perwira dari Polsek Panakkukang.

Di tengah aksi, para mahasiswa melakukan blokade parsial di Jalan Urip Sumoharjo. Arus lalu lintas tidak sepenuhnya terhenti, namun kendaraan bergerak perlahan melewati lokasi aksi. Di sela-sela itu, mahasiswa membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada para pengendara yang melintas.

“Kami tidak menutup jalan untuk menyusahkan rakyat, kami di sini karena hukum sedang kehilangan nyawanya!” teriak seorang orator dari atas trotoar Pintu 2.

Mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut menilai kasus yang menimpa Bertrand mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Mereka menyoroti prinsip penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, namun dinilai digunakan secara tidak proporsional terhadap warga sipil.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa hukum ini juga mengangkat aspek regulasi yang dianggap dilanggar, yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Mereka menilai fakta bahwa peluru mengenai bagian punggung korban menjadi indikasi tidak adanya ancaman langsung terhadap petugas saat kejadian.

Mahasiswa mendesak agar proses hukum terhadap oknum yang terlibat tidak hanya berhenti pada penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, tetapi juga dibuka secara menyeluruh hingga pada kemungkinan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menjelang waktu berbuka, suasana aksi perlahan berubah. Ketika azan Maghrib berkumandang dari masjid di sekitar kampus, massa aksi menghentikan orasi dan duduk melingkar di atas aspal jalan. Mereka kemudian melaksanakan buka puasa bersama secara sederhana.

Seteguk air minum dan makanan ringan menjadi santapan berbuka setelah seharian menjalankan puasa sekaligus melakukan aksi. Di momen tersebut, mahasiswa juga memanjatkan doa bagi keluarga korban serta berharap agar proses penegakan hukum berjalan adil.

Meski demikian, massa aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah akhir dari rangkaian protes yang mereka rencanakan. Koordinator lapangan menyebut aksi yang digelar di depan Pintu 2 UMI itu sebagai langkah awal untuk menyuarakan tuntutan keadilan.

“Hari ini kami hanya mengetuk pintu hati para pemangku kebijakan. Jika keadilan tak kunjung datang, Pintu 2 UMI akan menjadi saksi gelombang massa yang jauh lebih besar yang akan tumpah ke jalanan,” tegas salah satu fungsionaris BEM Hukum UMI sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Setelah massa aksi meninggalkan lokasi, arus lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo kembali berjalan normal. Namun sisa abu dari ban yang terbakar di depan Pintu 2 UMI masih terlihat, meninggalkan jejak simbolik dari tuntutan keadilan yang disuarakan para mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *