Headlines

Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Izin Dicabut

Ikolom.Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Di Provinsi Aceh, terdapat tiga perusahaan pemegang PBPH yang masuk dalam daftar, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.

Mengutip laporan Antara, Sementara itu, di Sumatera Utara terdapat sejumlah perusahaan, antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Adapun perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Selain itu, enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga dinyatakan melanggar aturan. Perusahaan tersebut adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin ke-28 perusahaan tersebut setelah dinyatakan melanggar peraturan yang berlaku.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *