Headlines

Sengketa Pilkada Palopo: Pengakuan Saksi-Ahli Soal Ijazah Trisal Tahir

IKOLOM.NEWS, PALOPO – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah paket C Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir, pada Jumat (07/2/2025).

Kali ini, Kepala Sekolah PKBM Yusha (sekolah yang bertempat di Jakarta Utara), Bonar Johnson, mengungkapkan bahwa Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, pernah mengikuti ujian kesetaraan Paket C di sekolah tersebut pada 2016.

Pernyataan ini disampaikan Bonar saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Benar murid yang mulia. Benar ikut belajar baru ikut ujian. Kita adanya [belajar] Sabtu Minggu, Jam 4 sore. Bulannya saya sudah lupa,” kata Bonar menjawab pertanyaan hakim, bersumber dari tayangan Live Youtube MK.

Hakim Saldi Isra, Ketua Panel II MK, menanyakan apakah Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha. Bonar membenarkan bahwa Trisal belajar di sana ketika Bonar masih bertugas sebagai pegawai tata usaha. Kegiatan belajar dilakukan pada akhir pekan sore hari.

Dalam sidang, Saldi Isra menunjukkan ijazah Paket C Trisal yang dipersoalkan. Bonar menegaskan bahwa PKBM Yusha tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah karena hal itu adalah tanggung jawab Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Ia menyatakan bahwa sekolah hanya memfasilitasi ujian.

“Sekolah tidak pernah keluarkan pak. Hanya mengantarkan ke pintu ujian,” tambah Bonar.

Saldi Isra kembali memastikan bahwa ijazah tersebut tidak diterbitkan PKBM Yusha. Bonar menambahkan bahwa kepala sekolah yang menandatangani ijazah Trisal telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, Bonar mengaku pernah memberikan keterangan kepada KPU Palopo secara daring terkait ijazah Trisal, meski tidak memiliki bukti tertulis bahwa Trisal mengikuti ujian. Ia menyebut keterbatasan waktu sebagai alasan tidak dapat mengakses arsip sekolah.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Haryo Susetiyo dari Kemendikbud. Ia menyatakan bahwa Trisal tidak terdaftar dalam data peserta ujian kesetaraan. Surat balasan terkait hal ini telah dikirimkan Kemendikbud melalui Direktorat PMPK kepada KPU.

“Memang tidak terdaftar dalam data base ujian nasional. Memang kami pernah membalas surat tersebut [KPU] melalui Direktorat PMPK [Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus]” beber Haryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *